Mendagri Tidak Pernah Buat Larangan Rapat di Hotel

By Admin


nusakini.com-Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pernyataannya bahwa selama ini Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Dan terkait informasi yang menyatakan Kemendagri melarang rapat di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya kepada Kemendagri. 

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, tegas Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan sebagian besar rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah. “ Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan”, ujarnya. 

Jadi, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu. 

“ Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri”, terang Mendagri.  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Jadi arahan untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. 

“ Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (Hoax)”, ungkap Tjahjo. 

Lebih Lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa setiap kebijakan yang hendak di keluarkan Kemendagri selalu di komunikasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait. SOP dari proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar Kementerian/Lembaga untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan.  

“ Dan untuk diketahui Mendagri Tjahjo Kumolo sangat memahami dan taat azas bahwa setiap hal apabila hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemerintahan selalu dikonsultasikan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI” tukasnya.(p/ab)